Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana suap kepada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terkait pengurusan izin tambang di wilayah tersebut.
Dua bos perusahaan tambang, Romo Nitiyudo Wachjo dan Ade Wirawan Lohisto, diperiksa sebagai saksi pada Senin (29/1/2024) di Gedung Merah Putih KPK.
Mereka dimintai keterangan terkait izin pertambangan di Maluku Utara dan dugaan aliran uang untuk Gubernur Abdul Gani. Sementara itu, tiga bos perusahaan tambang lainnya dijadwalkan untuk pemeriksaan berikutnya, dengan satu di antaranya sudah memberikan konfirmasi absen.
Dalam konteks ini, KPK mengingatkan untuk kerjasama yang kooperatif dari para pihak terkait, Rabu (30/1/24).
Nitiyudo, salah satu saksi, mengklaim tidak memiliki hubungan atau berurusan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sambil menegaskan bahwa perusahaannya sudah memiliki izin usaha pertambangan selama 23 tahun.(Redaksi)