Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 01 Januari 2024, 12:34:00 PM WIB
Last Updated 2024-01-01T05:34:04Z
BERITA UMUMNEWS

Harga Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024 Menyusul Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai

Advertisement

Gambar : ilustrasi

Jakarta|MATALENSANEWS.com-Mulai 1 Januari 2024, harga rokok di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 10 persen setelah Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022. Aturan tersebut secara resmi mulai berlaku pada hari ini.


Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, kebijakan CHT untuk 2024 masih mengacu pada PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).


"Tarif cukai untuk sigaret secara umum naik rata-rata 10 persen, sementara untuk REL naik sebesar 15 persen," ungkapnya. 


Dampak dari kebijakan ini terlihat pada daftar harga rokok terbaru mulai 1 Januari 2024:


- Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I: Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055), Golongan II: Rp1.380 per batang (sebelumnya Rp1.255)

- Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I: Rp2.380 per batang (sebelumnya Rp2.165), Golongan II: Rp1.465 per batang (sebelumnya Rp1.295)

- Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT: Varian harga dari Rp1.375 hingga Rp1.980 per batang untuk Golongan I, dan Golongan II dan III juga mengalami kenaikan.

- Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau SPTF: Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055)

- Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) Golongan I: Rp950 per batang (sebelumnya Rp860), Golongan II: Rp200 per batang

- Jenis Tembakau Iris (TIS) dan Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB): Harga tidak berubah dari tahun sebelumnya.

- Jenis Cerutu (CRT): Harga juga tetap stabil.


Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan CHT yang mempertimbangkan kontrol konsumsi, kelangsungan industri, target penerimaan, dan penanggulangan rokok ilegal. Harga-harga ini berlaku untuk mengikuti aturan yang tertuang dalam PMK tersebut.(GT)