Advertisement
LABUHA|MATALENSANEWS.com-Maraknya peredaran racun berbahaya secara ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan menjadi sorotan utama, dengan pihak Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan disorot atas kegagalan mereka dalam menangani permasalahan ini, Senin (1/1/24).
Distributor dianggap sebagai aktor utama yang menyuplai dan menjual bahan kimia berbahaya secara ilegal kepada subpenyalur dan pengguna akhir di sejumlah tambang emas ilegal di daerah tersebut.
Ketua Devisi Orientasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Sekretariat Bersama (SEKBER) Wartawan Indonesia, Sukandi Ali S.Pd, menyatakan kegagalan pihak kepolisian sejak tahun 2020 hingga awal 2024 dalam menangani peredaran bahan kimia berbahaya jenis sodium CYANIDE (CN), NITRITE, dan CAUSTIK di tambang-tambang emas ilegal di Kepulauan Obi dan Pulau Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam keterangannya, Sukandi menegaskan bahwa kegagalan menangani kasus peredaran sianida yang merupakan racun berbahaya secara ilegal seharusnya menjadi perhatian utama Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan.
Hal ini dikarenakan penggunaan bahan kimia jenis vodium sianida dalam aktivitas tambang emas ilegal dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan manusia di daerah tersebut.
Sukandi menyoroti perlunya perhatian khusus dari pihak berwenang, terutama Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan untuk menangkap pelaku distributor dan subpemain yang terlibat dalam peredaran sianida. Hal ini diharapkan dapat memotong pasokan bahan kimia yang umumnya digunakan dalam penambangan emas ilegal di Kepulauan Obi dan Pulau Bacan, sehingga dapat mencegah dampak negatifnya terhadap lingkungan.
Selain itu, Sukandi juga mengungkapkan temuan belasan ton sianida dalam sebuah kontainer yang berada di Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPPL) kelas ll Babang milik Nicholas Tan, seorang warga Bandung yang diduga sebagai aktor utama dalam distribusi bahan kimia ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan sumber intelijen, kontainer tersebut memuat berbagai jenis bahan kimia berbahaya.
Kapolres Halsel AKBP Aditya Kurniawan juga telah mengkonfirmasi adanya sianida dalam kontainer tersebut, namun jumlah dan jenis bahan kimia lainnya belum dapat dipastikan.
Sukandi menekankan bahwa tindakan Nicholas Tan bukanlah kejadian pertama dalam distribusi bahan kimia berbahaya di tambang emas ilegal di daerah tersebut. Oleh karena itu, OKK DPD SWI Halmahera Selatan, atas nama DPD SWI, menyerukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil sikap tegas dengan memerintahkan Tim Ahli untuk menyelidiki kasus racun berbahaya yang masih tersimpan dalam kontainer di UPPL kelas ll Babang.(Jek)