Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.com- KPK menetapkan Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan di Sidoarjo. Gelar perkara di Gedung KPK mengungkapkan kompleksitas penanganan kasus, dengan pertimbangan strategi hukum dan penegakan hukum, Senin (29/1/24).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, "Setiap ekspose itu tidak sederhana, maka semuanya kemudian pasti ada banyak hal-hal, baik teknis hukum maupun strategi penegakannya yang kami perdebatkan."
Ghufron juga membuka kemungkinan melimpahkan kasus ke APH lain, namun mengakui debat terkait nilai kecil kasus tersebut. Meski begitu, KPK memutuskan menangani OTT di Sidoarjo, dengan keyakinan bahwa nilai kecil dapat berkembang dalam pengembangan perkara.
Dalam OTT Sidoarjo, 11 orang ditangkap, dan KPK sempat mencari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Ghufron membantah rumor KPK menghindari mengusut keterlibatan Bupati, dan menyebut upaya pencarian tak membuahkan hasil.
Ghufron mengungkap dugaan potongan insentif yang dikumpulkan Siska untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Potongan insentif ini diduga berlangsung sejak 2021 dengan tujuan kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.(*)