Advertisement
BOBONG| MatalensaNews.com– Lagi-lagi ketakutan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Pulau Taliabu, Suryati Kene Sudah tiga hari meninggalkan Kantornya sejak pengumuman hasil kelulusan PPPK Guru Tahun 2023 yang diduga kuat bermuatan politik praktis dalam pemilihan legislatif Tahun 2024 mendatang.
Kejahatan, Kepala BKPSDM Pemkab Pulau Taliabu, Suryati Kene juga kabur sejak dari hari Rabu tanggal 3 hingga tanggal 5 saat ini tak kunjung berkantor karena masih ketakutan dan diduga kuat terlibat dalam melakukan kecurangan untuk memberikan tambahan nilai (SKTT) terhadap peserta yang dengan sengaja diluluskan.
Kejahatan Kepala BKPSDM, Suryati Kene juga diduga kuat memberikan nilai tambahan kelulusan maksimal 135 dan yang tidak lulus diberikan nilai menimum 15.
"Sehingga menyebabkan nilai kompetensi teknis dari hasil ujian CAT, ada yang berubah nilainya menjadi berkurang dan ada yang nilainya bertambah pada saat pengumuman hasil seleksi P3K yang disampaikan oleh Pemkab setempat." Ungkap korlap Yosril Ode di depan kantor BKPSDM. Jumat ( 5/1/2024).
Yusril juga menyampaikan dalam ketentuan Kemendikbut Ristek Nomor:298/M/2023 tentang pedoman pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi calon PPPK untuk Guru pada Diktum ke-7 disebutkan ada 10 indikator penilaian SKTT yaitu, kematangan moral dan spritual; kematangan emosional; keteladanan; Komunikasi, kreaktifan dalam organisasi profesi; kedisiplinan, tanggung jawab; perilaku inklusif; kepedulian terhadap perundangan; serta kerja sama dan kolabarasi." jelasnya.
Berdasar dari poin-poin diatas, panitia seleksi daerah atau disebut (PANSELDA) tidak melaksanakan tahapan pengamatan perilaku profesionalisme guru, sehingga penguji dalam memberikan nilai tidak objektif.
"Selain tidak objektif juga tidak dapat dipertanggungjawabkan." ucap Yusril dalam orasinya.
Selain korlap. Mujijat juga mengatakan bahwa, Kejahatan kepala BKPSDM Pulau Taliabu itu sendiri. Disebabkan karena terdapat puluhan peserta dari hasil seleksi P3K yang dinyatakan lulus bahkan tidak memenuhi nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam regulasi Kemenpan-RB Nomor 649 Tahun 2023. Dictum ke-4.
Peserta dapat melaksanakan kompetensi teknis tambahan apabila telah memenuhi nilai ambang batas kumulatif pada seleksi kompetensi manajerial dan sosio-kultural serta nilai ambang batas wawancara.
"Dalam masalah tersebut panitia seleksi daerah ( PANSELDA) telah menabrak Regulasi yang ada." geramnya.
Tidak sampai disitu, disampaikan oleh Ketua Gerakan Pemuda Marhaenisme Pulau Taliabu, Lisman dengan tegas bahwa, dalam Malasah penentuan kelulusan pada pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahun 2023, itu terdapat motif Politik dengan cara menjanjikan kelulusan pada sebagian besar peserta yang dilakukan oleh tim pemenangan salah satu calon legislatif (Caleg).
Dimana, berkaitan dengan ketua PANSELDA seleksi P3K Kabupaten Pulau Taliabu.
Dengan demikian, kami yang tergabung dalam GPM - PGRI dan Para korban P3K Gerunduk di kantor BKPSDM Pemkab Pulau Taliabu menuntut dengan tegas menolak Hasil pengumuman seleksi PPPK Guru yang kelulusan nya berdasarkan nilai seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Desak Bupati Aliong Mus secepatnya mengambil sikap tegas untuk membatalkan Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahun 2023.
Desak secepatnya kembalikan nilai kelulusan berdasarkan hasil ujian Computer Assisted tes (CAT)." tegasnya. (Jek/Red)