Advertisement
JAKARTA | MatalensaNews.com, – Sangat Kejahatan terduga Tersangka Agusmawaty atas dugaan korupsi Pemotongan Dana Desa di Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp 4 Miliar Lebih.
Terduga Tersangka ATK juga ada bekingan kuat oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kapolri dan petinggi Polda Maluku Utara, Penyidik termasuk juga Kapolda.
Terduga Tersangka Agusmawaty juga dibekap oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara termasuk Kajati itu sendiri.
Sebab berkas tersangka di meja Kapolda dan penyidik sejak dari tahun 2017 hingga awal tahun 2024 saat ini kurang lebih terhitung sudah 8 Tahun lamanya masih juga ada bekingan dari KPK.
Pasalnya. Dimana KPK usai melakukan Supervisi berulang- ulang kali bersama-sama dengan Polda Maluku Utara dan Kejati Maluku Utara. Hanya berbohong terhadap publik. Supervisinya alias tidak beres yang dilakukan KPK itu sendiri.
Kejahatan, terduga tersangka ATK saat ini menduduki dua jabatan yakni Kepala Dinas PMD Kabupaten Pulau Taliabu dan Pj.Kepala Desa Tubang di Taliabu Utara.
Olehnya itu, Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sangat tidak beres dalam Supervisi nya. Padahal kasus kejahatan korupsi Pemotongan DD sejak dari tahun 2017 dengan sejumlah bukti-bukti kwintansi asli yang dikantongi oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Maluku Utara itu.
Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harus menarik secara paksa berkas perkara Kasus kejahatan dugaan Korupsi dana desa Senilai 4 miliar lebih di Meja penyidik Polda Maluku Utara.
"Kasus korupsi DD tersebut telah diduga kuat dilakukan oleh terduga Tersangka ATK yang ditersangkakan oleh Polda Maluku Utara pada tahun 2017. Tetapi sampai saat ini Agusmawati Thaib Koten tidak ditahan. Kasusnya pun tidak di proses lebih lanjut dan terkesan ada bekapan sehingga dibiarkan bebas dan tidak tersentuh hukum." Ungkap Koordinator Aksi, Rizal Damola di Gedung Merah putih KPK. Selasa ( 2/1/2024).
Menurut Rizal di hadapan KPK bahwa Kasus korupsi DD yang mejerat Agusmawati adalah dugaan adanya pemotongan Dana Desa 71 Desa se- Kabupaten Pulau Taliabu oleh Tersangka Agusmawati, dengan nilai Rp.60 Juta/Desa.
"Uang sebanyak Rp 4 miliar lebih di transfer ke rekening perusahaan CV. Syafaat Perdana milik terduga Tersangka Agusmawati untuk dipergunakan demi kepentingan pribadi." Teriak Rizal dalam orasi dihadapan sejumlah anggota KPK.
Untuk itu. AMPHI Desak KPK harus tangkap dan adili Aliong Mus, selaku Bupati Kabupaten Taliabu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pemotongan DD di Kabupaten Pulau Taliabu.
AMPHI juga Desak KPK secepatnya tarik paksa kasus dugaan korupsi Pemotongan Dana Desa 71 Desa se-Kabupaten Pulau Taliabu dengan terduga tersangka ATK karena saat ini belum juga ditahan.
"KPK tidak boleh kalah dengan koruptor dan tetap independen melakukan penegakan Tindak Pidana Korupsi di Maluku Utara." tegas Rizal.
Perlu diketahui bahwa, tersangka ATK saat itu tidak ditahan oleh penyidik Polda Maluku Utara beralasan karena tersangka saat itu kondisinya dalam kehamilan di Tahun 2017.
Tersangka ATK kemudian sudah melahirkan anak perempuan di Tahun 2018. Anaknya saat ini sedang berusia kurang lebih 8 tahun. (Jek)