Advertisement
Salatiga|MATALENSANEWS.com-Polres Salatiga Polda Jateng berhasil menangkap seorang lelaki berusia mendekati setengah abad, BS, yang diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang bocah perempuan berusia 6 tahun. Kejadian ini terjadi di sebuah rumah kost di Salatiga pada bulan Desember 2023 dan pelaku berhasil diamankan pada Senin, 08 Januari 2024, setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Salatiga.
Kronologi kejadian dimulai ketika ibu korban mencurigai perilaku aneh anaknya yang mengaku disuruh memegang alat kelamin pelaku, ayah kandungnya, saat ibunya sedang pergi ke pasar pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah diselidiki, korban mengakui bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul hingga menyebabkan luka pada alat kelaminnya. Saat melakukan tindakan tersebut, pelaku membekap mulut korban untuk mencegah teriakan.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M. Arifin S.Sos., MH, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah ditemukan bukti berupa visum dan keterangan saksi-saksi. Pelaku mengakui perbuatannya saat dihadapkan kepada penyidik. Saat ini, penyidikan kasus ini ditangani oleh Unit 4/PPA.
Kapolres Salatiga, melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani SH, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan gelar perkara, serta akan dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Akibat perbuatannya, pelaku menghadapi ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Mengingat pelaku merupakan ayah kandung, hukuman yang dijatuhkan dapat ditambah sepertiga.
Untuk perlindungan dan pendampingan korban yang masih di bawah umur, Polres Salatiga bekerja sama dengan Pemkot Salatiga untuk memberikan pendampingan saat pemeriksaan di hadapan penyidik, juga dengan bantuan psikolog untuk trauma healing dan pendampingan psikologis.
Kasi Humas juga menekankan pentingnya meningkatkan iman dan taqwa sebagai upaya untuk menahan diri dari godaan dan nafsu yang berlebihan. Dia menambahkan bahwa sebagai orang tua, kita harus memberikan pendampingan yang baik dan memastikan anak-anak tumbuh menjadi individu yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia, bukan sebaliknya yang dapat menyebabkan trauma dan kerugian bagi semua pihak.
Humas Polres Salatiga Polda Jateng memberikan penegasan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dan menegaskan pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban dalam proses hukum.(GT)