Advertisement
LABUHA | MatalensaNews.com- Pemkab Halmahera Selatan mengabaikan tumpukan sampah busuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Kalangan masyarakat Halmahera Selatan mengeluhkan tumpukan sampah busuk di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat yang menimbulkan bauh busuk dan sangat mengganggu pemandangan.
Menurut Julkarnain Ahad selaku Wakil Ketua DPC LSM GUSUR Halmahera Selatan keadaan itu sangat mengganggu para warga dan pasien yang sedang sakit di RSUD. Apalagi pada siang dan malam hari dimana sampah sering menimbulkan bau busuk menyegat hidung mereka. Sabtu ( 6/1/2024)
Dia mengatakan, keadaan diperparah dengan tidak adanya bak tempat pembuangan sampah sementara (TPST).
Apalagi, kata dia, lokasi tersebut sangat berdekatan dengan ruang perawatan pasien RSUD. "Semestinya wilayah rumah sakit bersih karena berkaitan erat dengan kesehatan lingkungan," imbuhnya.
"Untung saja musim kemarau, jika musim hujan got/saluran itu bisa saja tersumbat sehingga dapat menimbulkan penyakit sampah berserakan di lingkungan RSUD" katanya.
Ia berpendapat, semestinya Pemkab Halmahera Selatan khususnya Dinas Kebersihan atau Dinas Lingkungan hidup di Halmahera Selatan harus secepatnya mengambil sikap untuk mengangkut sampah busuk tersebut.
"Mestinya ada tempat sampah khusus berukuran besar, apalagi, daerah belakang RSUD termasuk daerah padat penduduk dimana intensitas sampah cukup besar," katanya.
Dia juga berpendapat, banyaknya sampah yang menumpuk akibat banyak kalangan masyarakat dan pegawai RSUD juga ikut membuang sampah di sekitarnya itu." cetusnya.
Tidak sampai disitu, Pihak rumah sakit dan pemerintah daerah juga tahu terkait Limbah medis dikategorikan sebagai bahan berbahaya dan beracun(B3). karena itu pula, regulasi mengatur tata cara penanganannya.
Sebab, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 jelas melarang limbah medis dibuang di sembarang tempat.
"Bahkan terdapat sanksi bagi yang melanggar seperti yang diatur pada Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di mana setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar." Ungkap Jul
Jika terus dibiarkan seperti itu maka dapat membahayakan kesehatan Masyarakat. Apalagi banyak pengunjung rumah sakit dari keluarga pasien termasuk anak-anak sering bermain di sana, itukan bisa membahayakan anak-anak.
Dia berharap kepada pihak RSUD agar bertanggung jawab dan agar mengambil sikap menangani sampah busuk tersebut." Harapnya
Sementara Direktur RSUD Labuha Halmahera Selatan, Ferdian Hidayat mengatakan dengan singkat bahwa pihaknya akan segera menindak
Iya, Tumpukan sampah tersebut direncanakan diangkut minggu depan, katanya mau dikirim ke Ternate, dengan cara dipaking pakai dos Karena memakan waktu 2 sampai 3 bulan baru dikirim ke Ternate.
Menurutnya, biaya juga terlalu mahal kalau setiap minggu dikirim ke ternate." Ujarnya. (Red)