Advertisement
TALIABU | MatalensaNews.com,– Sebagai pelaksanaan peraturan presiden nomor 18 tahun 2020 tentang pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020 sampai dengan 2024, Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan penilaian kepatuhan penyelanggaraan pelayan publik tahun 2023 terhadap seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Demikian juga dengan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara hari ini Senin 29 Januari 2024, telah menyampaikan hasil penilaian kepatuhan penyelanggaraan pelayan publik tahun 2023, yang bertempat di Fuction Hall Royal Restauran Ternate.
Alhmdulillah hasil penilaian Kepatuhan Tahun 2023, di Kabupaten Pulau Taliabu naik satu tingkat ke zona kuning atau tipe sedang.
Penyerahan hasil kepatuhan pelayan publik oleh ombudsman perwakilan Maluku Utara diserahkan oleh Plt Gubernu Maluku Utara yang di wakili oleh Sekretaris Daerah maluku Utara, Samsudin A Kadir.
"Dalam menerima hasil penilaian kepatuhan tersebut Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu di wakili oleh Sekretaris Daerah Dr.Salim Ganiru dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pulau Taliabu Maruf SE,." Ungkap Basiludi Labesi ( Kepala dinas komunikasi dan informatika Pulau Taliabu pada sejumlah awak media. Senin (29/1/2024).
Perlu diketahui bahwa hadir dalam acara tersebut adalah Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara. (Red)
Sember," Kominfo Pulau Taliabu.