Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 08 Januari 2024, 7:49:00 AM WIB
Last Updated 2024-01-08T00:49:41Z
NEWSRegional

Paguyuban BPD Se Kecamatan Wonosalam Sepakat Surati Camat dan Inspektorat

Advertisement


DEMAK|MATALENSANEWS.com- Paguyuban BPD Se Kecamatan Wonosalam mengelar rapat di RM Kirana Desa Demung Kecamatan Wonosalam Minggu (7/1/24). 


Pertemuan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Se Kecamatan Wonosalam sepakat untuk membuat surat kepada Camat dan Inspektorat terkait Tunjangan BPD.


Perlu diketahui bahwa beberapa Desa di Kecamatan Wonosalam sampai saat ini belum merealisasikan alokasi dana desa sesuai dengan arahan Bupati Demak kepada Para Camat Se Kabupaten Demak pada bulan Oktober di Magelang dengan alasan bahwa keuangan desa tidak ada.


Ketua BPD Desa doreng Ali Masud menyampaikan bahwa Camat Wonosalam pura-pura tidak mengetahui terkait arahan Bupati Demak melalui Dinpermades di magelang perihal Alokasi Dana Desa 2024 untuk Siltap kepala desa dan Tunjangan BPD sehingga banyak Desa di Wonosalam mengalokasikan tunjangan BPD masih jauh dari arahan Bupati.


Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah mengambil Siltap diangka maksimal maka prinsip keadilan BPD juga seharusnya diangka maksimal, tuturnya


Ketua Paguyuban BPD Kecamatan Wonosalam Sudirman menyampaikan bahwa apabila ada desa yang beralasan tidak ada dana untuk  alokasi tunjangan BPD maka hal itu tidak benar, karena tunjangan BPD diambilkan dari alokasi Dana desa, tuturnya


 BPD punya peran penting dalam pemerintahan Desa, sebagai langkah tegasnya kami mendesak Camat Wonosalam untuk berkomonikasi dengan Pemerintah Desa untuk menjalankan apa yang dipaparkan Pemda sewaktu di magelang kemarin, apabila Camat keberatan maka kami minta inspektorat untuk melakukan audit kepada desa yang tidak merealisasikan arahan Bupati tersebut, pungkasnya .


Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Demak sekaligus Ketua PABPDSI Kabupaten Demak Muhammad Ali Maskun menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan oleh Ketua Paguyuban BPD Kecamatan Wonosalam sudah tepat dengan akan berkirim surat ke Camat dan Inspektorat.


Ali Maskun menyampaikan Sesuai PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa, melalui:


Fasilitasi Penyusunan Perdes & Perkades.


Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa


Fasilitasi pengelolaan keuangan desa & pendayagunaan aset desa, tuturnya


Sedangkan Inspektorat adalah mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa,pungkas aktifis muda NU ini.(Farid/Rendy)