Advertisement
Ungaran|MATALENSANEWS.com-Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Aditya Perdana STK, SIK., mengungkap bahwa pelaku penjambretan yang terekam CCTV dan tersebar di media sosial berhasil diamankan dalam waktu 3 hari, dalam Konferensi Pers pada Jumat, 19 Januari 2024.
Pelaku, berinisial HK (36), seorang warga Kota Semarang, ditangkap setelah melakukan aksinya pada hari Minggu, 14 Januari 2024, di Jl. Kenanga Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Barat.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban, seorang nenek bernama Sriyati (69), mengalami kejadian penjambretan saat berangkat kerja.
Pelaku HK, yang tidak memiliki Hp, spontan menjambret dengan harapan menemukan Hp di dalam tas korban. Korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya.
Pihak Sat Reskrim melakukan penyelidikan dengan bantuan CCTV dan saksi-saksi, berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Honda Beat hitam, helm merk VOG warna putih, jaket biru, celana, baju yang digunakan oleh pelaku, serta Hp merk Samsung M10 dan uang tunai Rp. 30.000,- milik korban.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 (1) KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(GT)