Advertisement
DEMAK|MATALENSANEWS.com-Pada hari Sabtu, 6 Januari 2024, Salamut Taufiqi (25), warga Dukuh Meteseh Desa Tlogosih, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, melaporkan ke Polsek Kebonagung bahwa Wawan beserta empat orang lainnya telah mencoba membunuhnya dengan membawa senjata tajam berupa pisau.
Taufiqi menjelaskan kepada wartawan bahwa kejadian tersebut membuatnya merasa terancam sehingga terpaksa melaporkan perbuatan mereka kepada pihak berwajib.
Taufiqi bercerita bahwa insiden itu dimulai saat dia dipanggil oleh seseorang yang mengaku sebagai suami Dian, tetapi Taufiqi tidak mengenal nomor tersebut.
Kejadian berlanjut dengan Taufiqi dipukuli oleh seseorang yang disebut sebagai Bonok, yang kemudian mengundang temannya untuk memukulinya dan bahkan menusuk punggung Taufiqi sebanyak tiga kali dengan pisau.
Untuk menghindari ancaman pembunuhan, Taufiqi lari dan bersembunyi di kandang ayam sebelum akhirnya mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas.
Selain Taufiqi, temannya Arif juga menjadi korban kebrutalan kelompok tersebut. Arif menyatakan bahwa dia dipukuli hingga kepalanya dan kepala Taufiqi dijedotkan bersama-sama, menyebabkan trauma dan gangguan pendengaran.
Reaksi dari orang tua Arif, Agus, juga tidak kalah kuat. Dia berharap agar pihak berwajib memberikan keadilan dengan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku yang telah menyiksa anaknya dan keponakannya.
Bahkan nenek Taufiqi turut menyuarakan kesedihannya melihat cucunya ditusuk pisau hingga mengalami luka parah.
Kapolsek Kebonagung, AKP Suwondo, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa polisi telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur hukum.
"Empat dari lima pelaku telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Demak."
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kebonagung, insiden ini berawal dari sebuah percakapan di HP yang melibatkan istri tersangka yang mengaku sebagai Taufiqi, namun Taufiqi sendiri tidak mengenal nomor tersebut.
Ketua LBH Sidorejo, Budi Purnomo SH. MH, menyatakan bahwa perbuatan mereka melanggar hukum dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 170 jo, 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP yang berpotensi hukuman mati atau seumur hidup. (Agus)