Advertisement
Laporan : Goen
Salatiga|MATALENSANEWS.com-Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba, JP Als K Bin S, di rumahnya di Sendangrejo Gendongan, Tingkir, Minggu (21/1/23).
Barang bukti berupa 22,06 gram sabu dan peralatan transaksi lainnya berhasil disita, termasuk timbangan digital dan handphone.
Kasat Resnarkoba, AKP Asikin, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, membenarkan bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2009.
Pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Salatiga.
IPTU Henri Widyoriani, S.H menegaskan bahwa tindakan ini sebagai upaya menegakkan hukum terhadap pelanggaran narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(**)