Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 27 Januari 2024, 2:10:00 PM WIB
Last Updated 2024-01-27T07:10:00Z
BERITA UMUMNEWS

Pernyataan Kontroversial Presiden Jokowi: Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Tetapi dengan Syarat

Advertisement

Presiden Joko Widodo 

Jakarta|MATALENSANEWS.com-Presiden Joko Widodo menuai perbincangan setelah menyatakan bahwa presiden dan menteri boleh ikut kampanye. Penjelasannya, yang dilakukan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, mencuatkan ketentuan dalam UU Pemilu terkait hal tersebut.


Menurut Jokowi, presiden dan menteri dapat terlibat dalam kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. 


Istana memberikan klarifikasi setelahnya, menyebut bahwa pernyataan tersebut terkait dengan aturan dalam demokrasi, yang diatur dalam Pasal 281, UU Pemilu no. 7 tahun 2017, Sabtu (27/1/24). 


Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa presiden memiliki hak untuk berkampanye, dengan syarat cuti dan tanpa menggunakan fasilitas jabatannya. 


Dia menekankan bahwa hal ini bukan hal baru dan sudah termaktub dalam undang-undang, memberi contoh presiden sebelumnya yang terlibat dalam kampanye partai politik.


Meskipun diizinkan, Ari menegaskan bahwa semua pejabat politik harus mematuhi aturan yang berlaku dalam kampanye, sesuai dengan pernyataan Jokowi yang menekankan pentingnya patuh pada aturan main dalam berdemokrasi.(GT)