Advertisement
Salatiga|MATALENSANEWS.com-Polres Salatiga sukses mengungkap kasus narkotika dengan menyita 1000 butir pil jenis Yarindu pada tanggal 6 Januari 2024. Keberhasilan ini terjadi setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda bernama AAN, 28 tahun, warga Klaten, yang diduga sebagai pengedar.
Peristiwa bermula saat tim opsional Sat Resnarkoba Polres Salatiga menerima informasi tentang transaksi obat terlarang di depan Kantor BPJS, Jl. Jenderal Sudirman No.312 Ledok, Kel. Cebongan, Kec. Argomulyo, Kota Salatiga. Kasat Narkoba Polres Salatiga, AKP Asikin SH, menjelaskan bahwa setelah penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku saat akan mengambil paket berisi obat-obatan terlarang.
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1000 butir pil Yarindu, satu unit HP merk MI, plastik klip, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat pengambilan paket. Kapolres Salatiga, melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani SH, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah.
Dengan keberhasilan ini, Polres Salatiga menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga kesehatan masyarakat. (GT)