Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 03 Januari 2024, 6:16:00 PM WIB
Last Updated 2024-01-03T11:16:19Z
BERITA POLISINEWS

Polres Salatiga Berikan Himbauan dan Sosialisasi Larangan Pemasangan Knalpot Brong di Bengkel Motor

Advertisement


Salatiga|MATALENSANEWS.com-Polres Salatiga Polda Jateng telah melakukan serangkaian himbauan dan sosialisasi kepada pemilik bengkel knalpot di Kota Salatiga untuk tidak melakukan modifikasi atau melayani pemasangan knalpot brong. 


Hal ini disampaikan oleh AKP Suci Nugraheni, S.H., dalam upaya menjaga kenyamanan masyarakat, Rabu (3/1/24).


Penindakan ini dilakukan oleh Satuan Lalu lintas (Satlantas) dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) sebagai bagian dari Kamtibcarlatas, untuk menjamin ketertiban di Kota Salatiga.


Pihak kepolisian telah memberikan himbauan kepada beberapa bengkel di kota tersebut seperti Donny Motor, Bengkel Irfan di Jalan Langensuko, Bengkel Sumber Sejati di Jalan A. Yani, serta Bengkel Om Didik di Jalan Brigjend Sudiarto. 


Kasat Lantas Suci Nugraheni, S.H., menegaskan bahwa knalpot brong hanya boleh digunakan untuk motor balap di lintasan balap, bukan untuk penggunaan di jalan raya.


Dalam pendekatan ini, Polres Salatiga menyoroti modifikasi knalpot brong yang menghasilkan suara bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat. 


Pendapat dari seorang pengemudi ojeg online, Adi, menunjukkan dukungannya terhadap kegiatan sosialisasi ini karena bisingnya knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.


Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.


Jajaran Satlantas Polres Salatiga secara rutin melakukan sosialisasi serta edukasi kepada bengkel motor terkait larangan modifikasi atau pemasangan knalpot brong. 


Hal ini bertujuan untuk menjadikan Kota Salatiga aman dan nyaman serta mengurangi penggunaan knalpot brong.


Selain itu, penindakan juga dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait suara bising dari knalpot brong yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor. 


Polres Salatiga berharap kepada pemilik bengkel dan toko untuk tidak melakukan modifikasi knalpot yang melanggar peraturan, khususnya Undang-undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009.(GT)