Advertisement
SEMARANG|MATALENSANEWS.com-Komando Daerah Militer (Kodam) Diponegoro telah melakukan razia besar-besaran terhadap prajurit TNI yang menggunakan knalpot brong pada sepeda motornya, dengan mengerahkan pasukan baret biru Polisi Militer (PM), Jumat (5/1/24).
Razia ini dilakukan di seluruh wilayah lingkungan Kodam Diponegoro, dan melibatkan lima Detasemen Polisi Militer dari berbagai satuan TNI Angkatan Darat.
Lebih dari 3000 sepeda motor prajurit TNI menjadi sasaran pemeriksaan PM di berbagai satuan di lingkungan Kodam Diponegoro, termasuk Denpom 1 Purwokerto, Denpom 2 Yogyakarta, Denpom 3 Salatiga, Denpom 4 Surakarta, dan Denpom 5 Semarang.
Meskipun pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tidak ada satupun sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot brong.
Razia dilaksanakan untuk menekan penggunaan knalpot brong yang mengganggu masyarakat dengan kebisingan serta seringkali menjadi penyebab keributan di lingkungan sekitarnya.
Penggunaan knalpot brong pada sepeda motor merupakan pelanggaran terhadap UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), dan hal ini menjadi sorotan utama dalam kegiatan razia yang dilakukan Kodam Diponegoro.(GT)