Advertisement
HALSEL |MatalensaNews.com– Tak asing lagi nama Alexander Tandey di akrap AKO CHINA dimata Masyarakat Babang Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara.
Ako ini sudah dikenali sebagai pelaku mantan narapidana narkoba dan diduga pengguna narkoba kelas kakap.
Pelaku Ako China merupakan Warga yang berdomisili di Desa Babang ini, diketahui sebelumnya ia bersama sejumlah rekan-rekannya tertangkap dan dimasukan ke dalam penjara lapas kelas llA Kota Ternate pada tahun 2016 silam terkait kasus pengguna dan pengedar narkoba.
Kini Ako China mengaku kembali membeli narkoba jenis sabu-sabu yang diduga barang berbahaya tersebut dijebakkan kepada Warga Nelayan UH asal Desa Babang sehingga UH menjadi korban yang di tangkap Satnarkoba Polres Halmahera Selatan beberapa waktu lalu. Kini UH telah dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.
"Saya diminta memesan sabu-sabu di ternate dan ketika barang tiba di bacan ada seseorang dinamakan KUDA berperan sebagai pengantar barang." Kata Ako pada seorang awak media di Halmahera Selatan. Selasa ( 30/1/2024).
Dimana pada malam hari sekitar tanggal 17 januari 2024 itu, bukan Kuda yang mengantar barang dalam bungkusan rokok sempurna, tetapi UH yang mengantar dan membuangnya di samping tokoh saya sendiri, dan tiba-tiba saya dapat informasi bahwa barangnya sudah dibuang di samping tokoh.
"Sehingga saat itu juga, saya tidak berani ambil barang yang dibuang karena saya tahu ada anggota intel polisi diluar sana. Jadi saya suruh teman yang mengambil barang itu. Kemudian sekitar 3 hari barulah UH ditangkap polisi dari Polres Labuha," Ungkap Ako.
Bukan itu saja, Ako secara terang-terangan kepada seorang Wartawan bahwa pada malam hari kejadian pertama saat narkoba jenis sabu-sabu yang dibuang disamping tokohnya itu.
Dirinya langsung dilakuian tes urine oleh Satnarkoba Polres Halmahera Selatan sebanyak 4 orang dan hasilnya Positif Narkoba. "Dan saya dipaksa untuk memegang hasil tes urine serta lansung diambil dokumentasi," Ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Labuha Halmahera Selatan. Iptu Mardan Abdurrahma kepada awak media. Minggu 28 Januari 2024 di ruang kerjanya, ia membenarkan bahwa bersangkutan Alexander Tandey telah di lakukan tes Urine dan hasilnya benar positif menggunakan narkoba.
"Perlu saya jelaskan bahwa terduga Ako ini sudah dilakukan tes Urine dan hasilnya benar positif Narkoba dan barang bukti berupa Sabu-Sabu sudah kami amankan." jelasnya. (Red)