Advertisement
Semarang|MATALENSANEWS.com-SD Negeri Cangkiran 1 Kota Semarang memulai penerapan Permen Nomor 50 Tahun 2022 yang memungkinkan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah, Kamis (4/1/24).
Meskipun Dinas Pendidikan Kota Semarang menerapkan aturan ini, mereka juga mempertimbangkan kemampuan sekolah dan orang tua siswa sehingga penggunaan pakaian adat tidak bersifat memaksa.
Guru kelas 5, Sumber Santoso, mengungkapkan bahwa penggunaan pakaian adat di SDN Cangkiran 1 dilakukan setiap hari Kamis di minggu pertama.
Beliau sangat mendukung inisiatif ini karena bertujuan untuk memajukan kebudayaan yang perlahan terlupakan, dan sekolah bertujuan mewujudkan profil pelajar Pancasila dengan kurikulum baru Merdeka Belajar.
Salah seorang orang tua siswa dari SDN Cangkiran 1 juga menyatakan dukungannya terhadap penggunaan pakaian adat oleh siswa-siswi sekolah tersebut.
Mereka merasa senang untuk melestarikan penggunaan pakaian adat ini sebagai bagian dari upaya menjaga keberagaman budaya dan semangat kebangsaan, serta berharap agar langkah ini bisa membuat Kota Semarang semakin hebat.(Djoko S)