Advertisement
Magelang|MATALENSANEWS.com-Polresta Magelang berhasil menangkap M Budiyanto (33) di Desa Candisari, Kabupaten Magelang, yang diduga mendistribusikan bahan bakar bersubsidi secara ilegal.
Modusnya, ia memodifikasi tangki mobil untuk memborong BBM pertalite di SPBU, kemudian menjualnya ke pengecer di wilayah Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung, dan Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Kamis (18/1/24).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 20 jeriken BBM pertalite dari mobil Suzuki Carry Futura yang telah dimodifikasi. Budiyanto membeli BBM seharga Rp 10 ribu per liter di SPBU dan menjualnya kembali ke pengecer dengan harga Rp 11 ribu per liter.
Dengan operasinya yang berlangsung selama tiga tahun, ia mampu memperoleh keuntungan bersih Rp 18,2 juta per bulan.
Wakapolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, menyampaikan bahwa tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar berdasarkan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Budiyanto sendiri mengakui perbuatannya karena kesulitan ekonomi, meskipun polisi menegaskan bahwa aksi ilegalnya tetap mendapatkan sanksi sesuai perundang-undangan.(Sofie Rahmawati)