Advertisement
Nawawi Pamolango, Ketua Sementara KPK |
JAKARTA|MATALENSANEWS.com-Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjalani sanksi permintaan maaf atas keterlibatan mereka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat KPK untuk kemungkinan dijatuhi hukuman disiplin. Nawawi Pamolango, Ketua Sementara KPK, mengonfirmasi hal ini, Senin (26/2/2024).
Menurut Nawawi, sebagian dari pegawai tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ia mendorong deputi penindakan dan inspektorat KPK untuk mempercepat proses pemeriksaan.
"Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan bahwa 78 pegawai tersebut akan menerima hukuman disiplin sesuai ketentuan dan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat mereka memiliki status ASN.
Sebelumnya, permintaan maaf dari 78 pegawai KPK yang terlibat dalam pungli di Rutan tersebut telah disampaikan di depan pimpinan, anggota Dewan Pengawas (Dewas), hingga Sekjen KPK. Permintaan maaf tersebut dilakukan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (26/2/2024) pagi.
Sekjen KPK Cahya H Harefa memimpin langsung pelaksanaan putusan etik tersebut, yang dibacakan oleh para pegawai yang telah disanksi Dewas KPK.
Para pegawai tersebut mengakui pelanggaran etik yang mereka lakukan dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Kasus pungli di Rutan KPK sedang diproses secara tiga pendekatan hukum, yakni secara etik, kepegawaian, dan pidana.
Diketahui, dari 90 pegawai KPK yang terlibat, 78 diantaranya disanksi permintaan maaf, sementara 12 pegawai lainnya akan menjalani sanksi kepegawaian di bawah Inspektorat KPK.
Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan pidana, dengan lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.(Redaksi)