Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 16 Februari 2024, 6:17:00 PM WIB
Last Updated 2024-02-16T11:17:40Z
BERITA UMUMNEWS

BPK RI Temukan PPJ 1 Miliar Lebih di Pemkab Taliabu

Advertisement



TALIABU | MatalensaNews.com–Dasar penetapan pajak penerangan jalan tidak jelas, pada Tahun 2022. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menerima Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp1.038.597.548,00. miliar.


Namun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendapatan pajak penerangan jalan diketahui bahwa tidak terdapat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar pengenaan pajak. 


Hal ini dikarenakan Pemda Kabupaten Pulau Taliabu tidak mendapatkan data penghasilan PT PLN dari penggunaan tenaga listrik di daerah Pulau Taliabu.


Dari hasil wawancara BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara dengan Kepala Bagian Pendapatan BPPKAD TA 2022 diketahui bahwa Pemkab Pulau Taliabu sudah pernah berkomunikasi dengan PT PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara terkait dengan permintaan data penghasilan PT PLN yang bersumber dari penggunaan tenaga listrik di daerah Pulau Taliabu namun sampai dengan sekarang data yang diminta belum diterima.


"BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 19.A/LHP/XIX.TER/05/2023. Tanggal 15 Mei 2023." Ungkap sumber terpercaya. Jum'at (16/2/2024).


Menurutnya, hal tersebut mengakibatkan Penerimaan Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang diterima oleh Pemkab Pulau Taliabu tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.


"Permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala BPPKAD Pulau Taliabu tidak optimal dalam melakukan koordinasi dengan PT PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara atas penetapan pajak penerangan jalan di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu." tuturnya.


Menurut BPK harus berkoordinasi dengan seluruh Kepala SKPD untuk memperoleh informasi paket pekerjaan fisik yang memiliki potensi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).


Karena Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD tidak melakukan pendataan wajib pajak MBLB.


"Atas permasalahan tersebut, Pemkab Pulau Taliabu melalui Kepala BPPKAD Taliabu menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK." ujar sumber terpercaya.


Olehnya itu, BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus agar memerintahkan Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu untuk berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara.


Terkait penetapan penerangan jalan di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu untuk berkoordinasi dengan seluruh pimpinan SKPD Kabupaten Pulau Taliabu.


Dalam rangka memperoleh informasi serta mengoptimalkan potensi pajak daerah MLBB yang bersumber dari pelaksanaan pekerjaan fisik di masing -masing SKPD Kabupaten Pulau Taliabu.


"BPK menginstruksikan Kabid Pendapatan BPPKAD untuk memperbaharui basis data wajib pajak MLBB di Kabupaten Pulau Taliabu dan mengusulkan basis data tersebut untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pulau Taliabu sebagai wajib pajak." tegasnya. (Jek/Red)