Advertisement
Laporan : Goent
Kejadian tersebut berawal ketika korban, Danis Nyoto, menggantang 1 ekor murai batu kontes sekitar pukul 04.00 WIB di depan rumahnya untuk perawatan. Namun, saat korban bangun pada pukul 05.50 WIB, burung tersebut telah hilang. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Pelaku terlihat mengendarai mobil warna putih jenis Honda Brio saat melakukan pencurian. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 400.000.000,- berupa satu ekor burung kontes jenis murai batu beserta sangkar dan perlengkapannya.
Pada pukul 23.45 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan DS (33 tahun), seorang warga Pedurungan Kota Semarang, di kamar kos wilayah Gendongan Tingkir Salatiga tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolres Salatiga menyatakan bahwa pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses penyidikan. Barang bukti yang disita termasuk satu unit mobil Brio warna putih, sangkar burung, dan perlengkapannya. Burung yang menjadi korban pencurian sementara dititipkan kembali kepada pemiliknya.
Pelaku akan dihadapkan pada pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(**)