Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 28 Februari 2024, 9:16:00 PM WIB
Last Updated 2024-02-28T14:16:18Z
BERITA UMUMNEWS

Kejari Boyolali Naikkan Status Penanganan Dugaan Korupsi di Puskesmas Kemusu dari Penyelidikan ke Penyidikan

Advertisement

Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti

Laporan : Goent

BOYOLALI|MATALENSANEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah mengambil langkah maju dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan Puskesmas Kemusu. Mereka baru-baru ini meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan, menandakan seriusnya upaya untuk membongkar kasus ini.


Meskipun belum ada pengumuman resmi tentang tersangka dalam kasus ini, Kejari Boyolali telah membuat kemajuan signifikan dengan mengantongi calon tersangkanya. 


Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi, pelaku tidak bekerja sendirian; ada keterlibatan pihak lain yang harus diselidiki, Rabu (28/2/24). 


Tri Anggoro menegaskan bahwa penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu harus melalui proses yang ketat. Kejaksaan akan meneliti semua pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan BLUD tersebut.


Modus operandi dalam dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu melibatkan penggunaan dana BLUD untuk kepentingan pribadi di luar jabatan pelaku. Salah satu caranya adalah dengan membuat data fiktif dalam laporan pendapatan keuangan BLUD Puskesmas Kemusu.


"Dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu telah menyebabkan dana BLUD yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi," ungkap Tri Anggoro.


Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,5 miliar selama periode 2017-2022. Setiap tahun, dana BLUD Puskesmas Kemusu yang digerogoti oleh pelaku mencapai Rp 300 juta-an.


Dalam upaya penanganan kasus ini, Kejari Boyolali bekerja sama dengan Inspektorat Boyolali dan tim dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali untuk melakukan audit investigasi dan perhitungan nilai kerugian.


Tri Anggoro menegaskan bahwa dalam tahap penyidikan, Kejari Boyolali memiliki kewenangan untuk menggunakan upaya paksa jika pihak Puskesmas Kemusu enggan memberikan data keuangan yang diperlukan. Upaya paksa tersebut dapat berupa penggeledahan di Puskesmas Kemusu atau objek penyidikan lainnya.(**)