Advertisement
Laporan : Goent
JAKARTA|MATALENSANEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa Pilkada serentak 2024 akan dilakukan di 37 provinsi. Hanya provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak ikut dalam gelaran Pilgub serentak tersebut. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada, Rabu (28/2/24).
Idham menjelaskan bahwa Pilkada serentak 2024 juga akan digelar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, kecuali di wilayah provinsi DKI Jakarta.
Enam kabupaten/kota administrasi di Jakarta yang tidak menyelenggarakan Pilkada yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
Daftar Provinsi yang Akan Menggelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024:
1. Aceh
2. Bengkulu
3. Jambi
4. Kepulauan Bangka Belitung
5. Kepulauan Riau
6. Lampung
7. Riau
8. Sumatera Barat
9. Sumatera Utara
10. Sumatera Selatan
11. Banten
12. DKI Jakarta
13. Jawa Barat
14. Jawa Tengah
15. Jawa Timur
16. Bali
17. Nusa Tenggara Barat
18. Nusa Tenggara Timur
19. Kalimantan Barat
20. Kalimantan Selatan
21. Kalimantan Timur
22. Kalimantan Tengah
23. Kalimantan Utara
24. Gorontalo
25. Sulawesi Barat
26. Sulawesi Selatan
27. Sulawesi Tengah
28. Sulawesi Tenggara
29. Sulawesi Utara
30. Maluku
31. Maluku Utara
32. Papua
33. Papua Barat
34. Papua Barat Daya
35. Papua Pegunungan
36. Papua Selatan
37. Papua Tengah
Tahap Persiapan Pilkada 2024
• Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
• Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
• Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
• Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
• Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
• Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
• Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
• Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
• Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
• Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
• Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
• Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
• Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
• Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
• Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
• Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
• Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
• Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
• Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.