Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait rumah jabatan di DPR RI telah naik ke tingkat penyidikan. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga gelar perkara, Jumat (23/2/24).
Menurut Ali, pimpinan KPK dan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan telah sepakat untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Namun, identitas tersangka dalam kasus tersebut belum diungkapkan oleh KPK.
Ali juga menyebut bahwa proses pemeriksaan terhadap Sekjen DPR, Indra Iskandar, pada tanggal 31 Mei 2023, merupakan bagian dari kasus ini. Meskipun demikian, Ali belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Ali menegaskan bahwa KPK akan memberikan informasi kepada masyarakat melalui media jika kasus telah masuk ke tahap penyidikan dan penuntutan, sebagai bentuk transparansi. Namun, untuk tahap awal seperti verifikasi pengaduan masyarakat dan penyelidikan, KPK tidak akan memberikan informasi lebih lanjut.
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.(Redaksi)