Advertisement
Jakarta | MATALENSANEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan periode 2018-2021, Engko Sosialine Magdalene, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes.
Pemeriksaan berlangsung di gedung Merah Putih KPK, dengan tambahan pemanggilan saksi lain, Harmensyah, Sestama BNPB periode 2019-2020.
Kasus korupsi APD ini terjadi pada tahun 2020, di tengah pandemi COVID-19, ketika APD menjadi kebutuhan kritis bagi tenaga medis.
KPK telah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam penyidikan ini, dengan nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD.
Diperkirakan kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 625 miliar.
Proses penyidikan masih berlangsung di Kementerian Kesehatan RI untuk tahun anggaran 2020-2022.(**)