Advertisement
Laporan : Sofie Rahmawati
MAGELANG|MATALENSANEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang telah memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 15 Desa Sumurarum, Kecamatan Grabag, yang berinisial MH. Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Magelang terkait dugaan pelanggaran etik.*
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, mengonfirmasi bahwa pemberhentian tersebut dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Magelang terkait penyelenggaraan coblosan di TPS 15 Desa Sumurarum. Pemecatan ini menyusul adanya rencana pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 pada Jumat (23/2/2024).
Rofik menyatakan bahwa saat PSU dilaksanakan, enam anggota KPPS non-ketua akan melaksanakan tugasnya. Ketua yang sebelumnya telah mengundurkan diri, akan dihentikan total sesuai mekanisme yang berlaku.
"Diberhentikan terhitung mulai kemarin (Selasa)," kata Rofik.
Bawaslu sebelumnya merekomendasikan PSU di TPS 15 Desa Sumurarum karena adanya indikasi seorang pemilih melakukan dua kali coblosan. Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut diberikan karena adanya indikasi pelanggaran.
Selain rekomendasi PSU, Bawaslu juga menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas KPPS. Mereka dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Pelanggaran kode etik dikenakan karena ketidakprofesionalan petugas KPPS dalam menjalankan tugasnya," ujar Fauzan.
Meskipun ada indikasi unsur pidana terkait tindakan pemilih yang melakukan dua kali coblosan, hal ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih mendalam.(**)