Advertisement
Laporan : Goent
JAKARTA|MATALENSANEWS.com- Peserta pemilu dan media massa diingatkan untuk mematuhi larangan kampanye selama masa tenang Pemilu 2024 yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari, Minggu (11/2/24).
Peraturan tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Peserta pemilu dilarang memberikan imbalan kepada pemilih untuk memengaruhi hasil pemilu dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga puluhan juta rupiah.
Media massa juga dilarang menyiarkan konten yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.
Larangan juga berlaku bagi lembaga survei yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu selama masa tenang, dengan ancaman serupa.
Selengkapnya, berikut larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 beserta dengan ancaman hukumannya.
Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024
1. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024
Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
Tidak menggunakan hak pilihnya
Memilih pasangan calon
Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.
2. Larangan untuk Media Massa
Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
3. Larangan untuk Lembaga Survei
Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.
“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu. (**)