Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 12 Februari 2024, 5:20:00 PM WIB
Last Updated 2024-02-12T10:20:04Z
BERITA UMUMNEWS

Masa Tenang Pemilu 2024, Panwaslucam Bersama Satpol-PP Taliabu Bersih-bersih Alat Peraga Kampanye

Advertisement


BOBONG | MatalensaNews.com– Panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) bekerjasama dengan Satpol PP, TNI/Polri dan pihak terkait lainnya menertibkan seluruh atribut kampanye mulai dari spanduk, baliho, poster, bendera partai serta alat peraga kampanye lainnya.


Penertiban APK tersebut dilakukan karena masa kampanye telah berakhir pada 10 Februari 2024 kemarin. Mulai 11 sampai 13 Februari 2024 telah memasuki masa tenang Pemilu.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Haruna Masuku mengatakan seluruh komponen dari mulai pengawas TPS, PKD hingga petugas Panwascam dikerahkan untuk membersihkan alat peraga kampanye yang berada di Ibukota Bobong.


Selain itu, pembersihan atribut kampanye juga dilakukan secara serentak dibantu dengan petugas Satpol PP, Kepolisian, TNI dan semua unsur terkait.


"Pada hari ini, sudah memasuki masa tenang Pemilu. Semua atribut kampanye atau alat peraga kampanye mulai di bersihkan," Ungkapnya. Senin (12/02/2024).


Ia mengatakan masa tenang berlangsung mulai 11 hingga 13 Februari 2024. Untuk 3 hari kedepan pihaknya mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk bisa menjaga kondusifitas serta tidak melanggar aturan pada saat masa tenang.


Pada masa tenang ini, kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu maupun tim sukses untuk bisa menjaga kondusifitas.


"Jangan sampai ada pelanggaran yang terjadi pada saat masa tenang berlangsung," Ujar Kasatpol-PP.


Selain Kasatpol-PP Taliabu. Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Humas (HP2HM) Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Ariani La Abu mengimbau untuk seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan bagi-bagi uang (money politik) kepada calon pemilih.


Karena jika hal ini terjadi, kata Ariani pihaknya tidak segan-segan untuk menindaknya sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Jangan sampai terjadi bagi-bagi uang. Karena hal ini merupakan pelanggaran. Jika hal ini terjadi maka kami tidak segan untuk menindaknya secara tegas," tukasnya.


Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Humas (HP2HM), Ariani La Abu juga mengatakan pihaknya membuat langkah-langkah dan strategi dimasa tenang sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. 


"Kami di Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu berharap kepada Panwaslucam Taliabu barat, agar Parpol atau peserta politik untuk melakukan penertiban dan atau pembersihan APK." harapannya.


Dia juga mengajak semua pihak untuk sama sama mengawasi masa tenang agar tidak terjadi pelanggaran, " ujarnya. (Jek)