Advertisement
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas |
Laporan : Farid
Jakarta|MATALENSANEWS.com-Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengumumkan rencana untuk mengubah fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pencatatan pernikahan untuk semua agama, bukan hanya umat Islam. Hal ini dilakukan untuk memastikan integrasi data pernikahan dan perceraian yang lebih baik.
Menurut Yaqut, KUA akan menjadi pusat pelayanan keagamaan lintas agama. "KUA ini akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/2).
Yaqut berharap bahwa dengan pengembangan fungsi KUA ini, data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik. Saat ini, pernikahan non-Muslim dicatat di pencatatan sipil, yang seharusnya menjadi tugas Kementerian Agama.
Selain itu, Yaqut juga mengungkapkan harapannya bahwa aula-aula yang ada di KUA dapat digunakan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi dan sosial.
"Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," katanya.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menambahkan bahwa rencana untuk menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan diluncurkan tahun ini. "Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," katanya.(**)