Advertisement
Semarang|MATALENSANEWS.com-Seorang oknum pegawai bank di Jawa Tengah, mantan kepala pemasaran Cabang Pembantu Kaligawe Semarang dengan inisial ABP, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pencairan kredit dan klaim asuransi dengan data fiktif sejak 2019.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, ABP, yang menjabat sebagai kepala unit pemasaran, melakukan berbagai tindakan seperti pencairan kredit fiktif dan klaim asuransi dengan data yang tidak valid, Senin (19/2/24).
Penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa tindakan ABP telah merugikan negara sebesar Rp 7,7 miliar. Lebih lanjut, Kejari Semarang telah memeriksa 60 saksi terkait kasus ini.
Kasus tersebut saat ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sementara pihak berwenang juga sedang melakukan tracing aset untuk mengembalikan kerugian negara.
Selain itu, tersangka yang dikenal dengan gaya hidup hedonisme diduga telah menghabiskan uang yang diperolehnya untuk membeli barang-barang mewah.
ABP dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pihak berwenang juga tidak menutup kemungkinan untuk menuntut ABP dengan kasus pencucian uang.(Djoko S)