Advertisement
LABUHA | MatalensaNews.com– Kasus dugaan pemerasan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial AA Sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) pada beberapa waktu lalu, yang dilakukan seorang Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), dibawa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas III Labuha Kabupaten Halmahera Selatan di Provinsi Maluku Utara.
Pasalnya, jika dugaan pemerasan oleh oknum Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas III Labuha di Kabupaten Halmahera Selatan, yang berinisial, S alias Setiawan itu benar adanya, Dugaan melakukan pungutan liar atau disebut Pungli, terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Labuha itu sendiri.
"Maka tidak bisa hanya dipandang sebagai pelanggaran disiplin semata. Sebab, perbuatan tersebut juga merupakan suatu perbuatan pidana yang diancam dengan sanksi pidana." Ungkap sejumlah mantan (WBP) yang enggan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini. Jum'at (16/2/2024).
Hal ini mengingat kedudukan oknum pegawai Lapas kelas III Labuha, itu merupakan bagian dari unsur pegawai negeri dalam ketentuan umum UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dalam ketentuan Pasal 12 huruf e dilarang melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Menurut, keterangan sumber lain, perbuatan Setiawan ini, telah di laporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dan telah di berikan sanksi tugas dari pengamanan ke salah satu staf administrasi dan di larang berbaur dengan WBP di lapas Labuha.
Kalapas Labuha Supriyanto ketika dikonfirmasi via telfon ke Nomor +62 821-1321-xxxx tidak merespon meski panggilan masuk berdareng, hingga berita ini dinaikan belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan. (Red)