Advertisement
**1. Putaran Pertama:**
- Pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dari Kamis, 15 Februari hingga Rabu, 20 Maret 2024.
- Penetapan hasil Pemilu, termasuk Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD dilakukan:
- Tanpa perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu.
- Dengan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
**2. Putaran Kedua (Jika Diperlukan):**
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan dari Jumat, 22 Maret hingga Kamis, 25 April 2024.
- Kampanye dilakukan dari Minggu, 2 Juni hingga Sabtu, 22 Juni 2024.
- Masa tenang: Minggu-Selasa, 23-25 Juni 2024.
- Pemungutan suara putaran kedua dilakukan pada Rabu, 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara: Rabu-Kamis, 26-27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Sabtu, 27-20 Juli 2024.
- Penetapan hasil Pemilu putaran kedua dilakukan:
- Tanpa perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK tentang daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu.
- Dengan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Ini adalah jadwal dan tahapan pemilihan serta pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI berdasarkan PKPU No 3/2022.