Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 05 Februari 2024, 8:13:00 PM WIB
Last Updated 2024-02-05T13:13:39Z
BERITA PERISTIWANEWS

Pemalsuan Sprindik KPK Terhadap Dirut PDAM Boyolali, Pemkab Bantah dan Himbau Periksa Surat dengan Teliti

Advertisement


Laporan : Goent

BOYOLALI| MATALENSANEWS.com-Surat perintah penyidikan KPK terhadap Direktur Utama PDAM Boyolali, Sunarno, terbukti palsu setelah Pemkab Boyolali melakukan verifikasi, Senin (5/2/24). 


Dewan Pengawas PDAM menegaskan kejanggalan dalam surat tersebut, meminta seluruh satuan kerja untuk waspada terhadap pemalsuan surat serupa, dan menekankan pentingnya konfirmasi langsung kepada pihak terkait.


Foto surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk nama Direktur Utama PDAM Boyolali, Sunarno, beredar viral di media sosial maupun Whatsapp sejak Jumat (2/2/2024).


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali telah menelusuri dan meminta konfirmasi langsung terkait surat tersebut kepada KPK. Hasilnya, surat tersebut dipastikan tidak diterbitkan oleh lembaga antirasuah itu alias palsu.


Dari foto yang diperoleh awak media, Senin (5/2/2024), surat tersebut bertanggal 9 Januari 2024, bernomor B581/08/01/2024 dan memiliki logo KPK di sisi kiri atas serta berkop KPK. Isinya memberitahukan dimulainya penyidikan Dirut PDAM Boyolali, Sunarno.


Surat tersebut menyatakan KPK melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, penerimaan hadiah, gratifikasi, dan penyalahgunaan anggaran. Dalam surat tersebut bertuliskan penyidikan dilakukan atas dasar aduan masyarakat.


“Atas dasar pengaduan masyarakat dan temuan-temuan lainnya di lingkungan PDAM Boyolali Jawa Tengah yang diduga adanya penyelewengan yang dilakukan oleh saudara Sunarno Ghibon, SE selaku pejabat PDAM Boyolali Jawa Tengah,” tulis surat tersebut.


Di bagian bawah surat terdapat cap KPK dan tanda tangan atas nama pimpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekutif, selaku penyidik Asep Gunturu Rahayu. Kemudian ada pula tulisan tangan yang meminta Sunarno untuk datang ke KPK pada 15 Januari 2024.


Jika dicermati, terdapat beberapa kejanggalan pada redaksional surat tersebut. Salah satunya penyebutan PDAM Boyolali yang tidak sesuai dengan nomenklatur yang benar yakni Perumda Air Minum Tirta Ampera Boyolali.


Tak hanya itu, nama Dirut Perumda Air Minum Tirta Ampera Boyolali hanya Sunarno. Ghibon merupakan nama sapaannya. Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Ampera Boyolali, Insan Adi Asmono, menjelaskan sprindik yang beredar luas di media sosial tersebut telah ditelaah oleh Pemkab Boyolali.


“Kami mendapat laporan dari Pak Sunarno, kemudian saya teruskan ke admin yang biasanya berhubungan dengan KPK. Terus dicek suratnya ke KPK. Menurut keterangannya, format surat tersebut tidak lazim digunakan di KPK, itu yang pertama.”


Lanjut Insan, dalam surat tersebut juga tidak dituliskan kepada siapa harus menghubungi jika yang bersangkutan benar-benar dipanggil KPK. “Keterangan dari admin KPK itu malah diindikasi atau dipastikan palsu. Suratnya tidak benar lah, bukan dari KPK terbitnya,” kata dia.


Lebih lanjut, Insan mengimbau kepada seluruh satuan kerja untuk terus berkomunikasi apabila ada surat-surat semacam itu dan meminta konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait.(**)