Advertisement
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pulau Taliabu, Arwin Tamimi |
TALIABU | MatalensaNews.com – Kabar yang sangat menyayangkan datang dari beberapa warga masyarakat di Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara, terkait dengan Pembangunan ruas jalan yang menjadi penghubung antara Desa Todoli sampai dengan Desa Natangkuning, Minggu (5/2/24).
Dikabarkan bahwa pembangunan ruas jalan tersebut dilakukan Pemalangan oleh beberapa warga masyarakat setempat.
Mereka adalah 5 orang warga masyarakat diantaranya; La Sarihu, Irwan mujir, la Naiya/Rahma, la Komu/Philipus, la Salihi.
Hal itu dilakukan sebagai buntut dari kekecewaan mereka terhadap Pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu hingga sejauh ini, belum juga memberikan ganti rugi atas lahan atau Tanaman yang mereka miliki, yang digusur oleh Pemda Kabupaten Pulau Taliabu untuk pembangunan badan jalan di wilayah tersebut.
Padahal, Pemda Kabupaten Pulau Taliabu melakukan penggusuran lahan atau tanaman warga masyarakat itu, sudah kurang lebih 8 (Delapan) Tahun lamanya.
Artinya, sejak dari Tahun 2016 sampai dengan 2024 ini, Pemkab Taliabu belum juga untuk melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan atau tanaman warga masyarakat setempat.
Menurut, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pulau Taliabu, Arwin Tamimi merencanakan besok akan turun ke lokasi Pemalangan.
"Iya benar, data pembebasan lahan mereka itu sudah masuk semuanya. Tapi tidak tahu kenapa mereka punya belum terbayar." ujar Kadis Perkim Taliabu, saat awak media melakukan konfirmasi lewat via pesan WhatsApp pada Minggu (4/2/2024).
Ia juga mengatakan Pemda Kabupaten Pulau Taliabu tetap akan menyelesaikan pembayaran gantirugi lahan atau tanaman warga masyarakat bagi yang sudah ada data di kami." imbuhnya. (Jek)