Advertisement
Kadis Sosial, La Utu Ahmadi |
BOBONG | MatalensaNews.com–Pemerintah Daerah, Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan perhatian serius terhadap akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial pemerintah.
Dinas Sosial (Dinsos) Pulau Taliabu merencanakan dalam waktu dekat ini akan mensosialisasikan tentang hadirnya program pusat untuk ke daerah, terkait dengan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) ke desa-desa di Pulau Taliabu.
Dengan tujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Pulau Taliabu agar bisa mengetahui tentang pentingnya kesehatan di Kabupaten Pulau Taliabu.
"Dinas Sosial juga akan menargetkan harus mencapai 60 persen sesuai dengan jumlah penduduk," Ungkap Kadis Sosial, La Utu Ahmadi pada salah satu awak media. Kamis (30/1/2024) diruangan kerjanya.
Ia juga mengatakan bahwa di Kabupaten Pulau Taliabu sendiri saat ini sudah mencapai 14 ribu orang lebih sudah terdaftar.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat kita sudah mulai turun ke desa-desa untuk mensosialisasikan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PB-IJK).
"Dinsos Taliabu sekaligus memberikan kartu atau nomor sertifikat bagi masyarakat yang sudah masuk pendataan," imbunya.
Tidak sampai disitu. Dinsos Taliabu melalui Kementerian Sosial RI berkomitmen meningkatkan kualitas data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) agar program ini lebih tepat sasaran.
"Pemerintah ingin mereka yang menerima bantuan iuran jaminan kesehatan ini benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah," tutur Kadinsos.
Ia juga mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial mendapat mandat untuk melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat digunakan sebagai dasar penyaluran berbagai bantuan sosial dan subsidi pemerintah.
"Ini artinya seluruh pemberian bantuan untuk penanganan fakir miskin harus mengacu pada DTKS yang ditetapkan Menteri Sosial, agar tepat sasaran, termasuk bantuan PBI JK," katanya.
Ia menjelaskan Pemutakhiran Data secara rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerjasama dengan Pemda. Kemudian dilakukan pemadanan dengan master file BPJS serta data kependudukan dengan Kemendagri.
Pemutakhiran ini dilakukan setiap hari dan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Mensos sebanyak 3 kali dalam setahun.
"Verifikasi dan validasi dilakukan di antaranya dengan penghapusan peserta PBI yang sudah mampu, meninggal dunia, atau memiliki NIK ganda," tambahnya. (Red)