Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 16 Februari 2024, 5:50:00 PM WIB
Last Updated 2024-02-16T10:50:48Z
LENSA POLITIKNEWS

Pemungutan Suara Ulang Dilakukan di Empat TPS Kabupaten Magelang Akibat Pemilih Tidak Terdaftar

Advertisement

Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah

Laporan : Sofie Rahmawati

MAGELANG|MATALENSANEWS.com-Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah ditetapkan untuk empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Magelang setelah terjadi berbagai kejanggalan dalam proses pemilihan umum, Jumat (16/2/24).


Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah, mengungkapkan bahwa potensi PSU muncul karena beberapa pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun tetap melakukan pencoblosan.


Salah satu temuan terjadi di TPS 006 Dusun Ngleses, Desa Candimulyo, dimana terdapat selisih hasil yang menyebabkan perlunya PSU. Selain itu, di TPS 013 Gandusari, Kecamatan Bandongan, PSU direkomendasikan karena pemilih dari luar Kabupaten Magelang menggunakan hak pilihnya tanpa mengurus pindah memilih.


Lebih lanjut, PSU juga diperlukan di TPS khusus Van Lith Muntilan, dimana 8 pemilih tidak memenuhi syarat untuk memberikan suaranya. 


Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang menegaskan bahwa PSU merupakan mekanisme yang diberikan oleh Undang-Undang untuk menyelesaikan perselisihan hasil dan penghitungan suara di TPS.


Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, menyatakan bahwa potensi PSU juga terjadi di TPS 006 Desa Candimulyo, dengan keputusan resmi akan diambil pada hari Minggu mendatang. 


Dengan demikian, total ada empat TPS di empat kecamatan yang berpotensi melakukan PSU.


Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Magelang merekomendasikan PSU di TPS 011 Desa Mangungsari, Kecamatan Sawangan, akibat dua pemilih dari luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPTb namun tetap diberikan surat suara oleh KPPS.(*)