Advertisement
Blora|MATALENSANEWS.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua warga Blora yang diduga sebagai pengedar obat terlarang, Sabtu (10/2/25).
Pasangan kekasih tersebut, dengan inisial SA (21) dan MABK (20), ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan kelurahan Tempelan Kecamatan Blora.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Arya Guna Polres Blora, Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa Satresnarkoba telah berhasil mengamankan enam tersangka dalam lima kasus berbeda sejak awal tahun 2024 hingga tanggal 8 Februari 2024.
Salah satu kasus yang diungkap adalah pengedaran obat terlarang yang dilakukan oleh sepasang kekasih di Blora.
Barang bukti yang berhasil disita termasuk ribuan butir pil terlarang, uang tunai, handphone, dan sepeda motor. Tersangka dijerat sesuai dengan Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Kapolres Blora juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkoba dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Blora.(Er Angga)