Advertisement
Berdasar dari laporan hasil temuan BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara di Pemkab Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022, dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 19.A/LHP/XIX.TER/05/2023. Tanggal : 15 Mei 2023.
Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik terhadap pelaksanaan belanja perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp3.650.204.860,75. miliar.
Ketidaksesuaian tersebut dikarenakan Pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai bukti at cost,Pembayaran biaya perjalanan dinas tidak sesuai Surat Perintah Tugas dan Pembayaran perjalanan dinas melebihi biaya rincian perjalanan dinas.
"Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih," Ungkap sumber terpercaya datang dari hasil auditnya BPK RI. Dirilis hari ini. Sabtu (17/2/2024).
Tidak sampai disitu. Menurutnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, pada Pasal 2 Ayat (1) menyatakan Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ayat (2) menyatakan bahwa dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, dan abahan perhitungan pagu indikator anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ayat (3) menyatakan bahwa Dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan, dan Estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
"Pasal 3 ayat (1) Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran," Jelas sumber terpercaya pada awak media MatalensaNews.com.
Kemudian berdasar dari Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas pada Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
Pasal 37 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada pelaksana Perjalanan Dinas melebihi biaya perjalanan yang seharusnya dipertanggungjawabkan, kelebihan biaya perjalanan Dinas tersebut harus disetorkan ke Bendahara Pengeluaran SKPD terkait.
Pasal 40, Ayat (1) menyatakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Perjalanan Dinas berupa menyampaikan LPT beserta kelengkapannya kepada pemberi tugas dan bendahara pengeluaran selambat -lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak akhir tanggal SPT.
"Ayat (2) menyatakan Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa, SPPD yang telah ditandatangani oleh pejabat instansi atau pihak lain yang menjadi tempat tujuan Perjalanan Dinas yaitu Tiket pesawat/tiket kapal/kuitansi sewa sarana transportasi laut, Boarding pass, Bukti pembayaran moda transportasi lainnya,Bukti pembayaran hotel atau menginap lainnya, Kuitansi/bukti penerimaan uang harian, Kuitansi atau bukti penerimaan uang representasi, Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya; dan/atau Salinan Sertifikat/STTPP bagi yang mengikuti Diklat dan sejenisnya," Ujar BPK.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan pada Sekretariat DPRD sebesar Rp 3.650.204.860,75. miliar.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh Keputusan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2021.
belum sepenuhnya menyesuaikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, PPK dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD tidak memedomani Keputusan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas untuk melakukan perhitungan biaya perjalanan dinas secara riil (at cost) sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan.
"Pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tersebut tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas dengan bukti yang lengkap dan benar; dan Tim Penyusun Standar Harga Satuan Barang/Jasa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 46.a Tahun 2021 tidak menyesuaikan Standar Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Taliabu dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional." Pungkasnya.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Pulau Taliabu melalui Sekretariat DPRD Pulau Taliabu menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar Merevisi Keputusan Bupati Nomor 46.a Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
"Memerintahkan masing-masing Kepala SKPD terkait untuk Menginstruksikan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan, Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perpustakaan dan Sekretariat DPRD untuk merealisasikan perjalanan dinas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, dan menagih dan menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp3.902.250.865,92 miliar." tegas BPK. (Red/Jek)