Advertisement
Blora|MATALENSANEWS.com-Seorang warga, Susanti, menerima formulir Model C6 dari seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu Pileg Pilpres 2024. Penyerahan formulir tersebut dilakukan oleh Cristina, seorang petugas di TPS 08 Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, pada Sabtu (10/2/2024).
Formulir Model C6 merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih yang berisikan informasi nomor dan alamat Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta waktu pelaksanaan pemungutan suara.
"Saat penyerahan formulir, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 206 pemilih, terdapat 4 surat C6 yang tidak terdistribusi. Dari jumlah tersebut, 3 di antaranya diketahui telah meninggal dunia, sementara 1 surat tidak diketahui keberadaannya," ungkap Sutrisno, Ketua KPPS TPS 08.
Surat C6 yang tidak terdistribusi tersebut akan dikembalikan ke PPS Desa Sambonganyar untuk penanganan lebih lanjut.
TPS 08, tempat di mana pemungutan suara akan dilaksanakan, terletak di rumah Bapak Tomo yang berada di RT 02 RW 03 Desa Sambonganyar. (Er Angga)