Advertisement
Laporan : Goent
Salatiga|MATALENSANEWS.com- Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Lainnya (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan Inex (28/2/24).
Keduanya, yang merupakan pasangan suami istri siri, diamankan di sebuah rumah kontrakan di Perum Bhuvana, Jl Plongkowati Tegalrejo Argomulyo, Kota Salatiga, Selasa (5/3/24).
Menurut Kasatresnarkoba Kompol Asikin, S.H, pelaku berinisial APP Als S (37 tahun) dan YA (43 tahun) berasal dari Dadimulyo Klaten dan Tretes Karanggede Boyolali. Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 11,51 gram sabu, 16 butir pil Inex, serta berbagai alat yang digunakan dalam transaksi narkotika.
Kejadian bermula saat Tim Sat Resnarkoba Polres Salatiga menerima informasi tentang aktivitas transaksi narkotika di rumah kontrakan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku AAP dan YA di dekat lokasi. Interogasi terhadap keduanya mengarah pada pengakuan bahwa mereka menyimpan narkotika di rumahnya.
Dalam penggeledahan yang melibatkan warga sekitar, petugas menemukan barang bukti yang disebutkan sebelumnya. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi membenarkan keberhasilan Satresnarkoba Polres Salatiga dalam mengamankan kedua pelaku yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Kasus ini diatur dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) ) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, kedua pelaku menjalani proses penyidikan di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk pertanggungjawaban tindak pidana yang mereka lakukan, kata IPTU Henri Widyoriani, S.H.(**)