Advertisement
Foto : ilustrasi |
UNGARAN|MATALENSANEWS.com-Lembaga pemantau independen, ELBEHA BAROMETER, mengungkapkan sorotan terhadap dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh manajemen salah satu tempat wisata di wilayah Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Menurut laporan yang diterbitkan oleh lembaga tersebut, dugaan pengemplangan pajak mencapai jumlah yang signifikan, mencapai milyaran rupiah.
Ketua ELBEHA BAROMETER, Sri Hartono, dalam pernyataannya mengatakan bahwa hasil monitoring yang dilakukan oleh lembaganya menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa manajemen tempat wisata tersebut telah mengabaikan kewajiban perpajakan mereka secara sistematis.
"Dugaan pengemplangan pajak yang diduga dilakukan oleh manajemen salah satu tempat wisata di Wilayah Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang," kata Sri Hartono kepada wartawan, Rabu (21/3/2024) sore.
Menurut informasi yang diterima lembaga ELBEHA BAROMETER, kurang lebih pada tahun 2021 - 2023, pajak yang seharusnya dibayarkan sekitar Rp 5 Miliar, namun praktiknya hanya disetorkan kurang lebih sebesar Rp 1 Miliar.
Sri Hartono menyebut bahwa jika terbukti, pihak manajemen telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf a, b dan c UU No 6/1983 sebagaimana telah diperbarui menjadi UU No 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sementara itu, pantauan media menunjukkan bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, Tim BPK Pemprov Jateng melakukan sidak di Agrowisata New Celosia. Tim BPK membawa 7 dokumen untuk pemeriksaan.
GM A Agrowisata New Celosia, Andi Afriansyah, membenarkan adanya sidak dari Tim BPK Pemprov Jateng dalam upaya pemeriksaan pajak dari tahun 2021-2023, yang berpotensi terjadi manipulasi laporan pajak.
"Dan jika ditemukan penyimpangan-penyimpangan dari pengelolalan pendapatan dan perpajakan nantinya seluruh manajemen agrowisata siap bertanggung jawab dan mengikuti proses hukum yang berlaku," tandasnya.(TRI)