Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 22 Maret 2024, 3:38:00 PM WIB
Last Updated 2024-03-22T08:38:33Z
BERITA POLISINEWS

Empat Lokasi Penjualan Miras Berhasil di Grebek Polsek Muntilan

Advertisement

Razia miras yang dilakukan Polsek Muntilan di salah satu warung makan di Desa Tamanagung

MAGELANG| MATALENSANEWS.com - Polsek Muntilan terus melakukan Razia Peredaran Penjualan Miras di wilayah Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Kegiatan ini dalam rangka Operasi Pekat Candi 2024 Cipkon Menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H di wilayah Polsek Muntilan yang dilakukan sejak tanggal 6 Maret 2024 yang lalu. 


Pada Kamis (21/3/2024) malam, petugas berhasil merazia 3 (tiga) lokasi penjualan miras jenis badek/tuak dan dilanjutkan pada, Jumat pagi (23/3/2024) menggerebek lokasi penjualan miras berkadar alkohol tinggi jenis Anggur Merah dan Vodca dari seorang penjual di Desa Pucungrejo. 


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H. dan di ikuti anggotanya yaitu Kanit Reserse Ipda Setyo Pranowo, Aipda Akhmad Fuadi W, S. H.,  Bripka Iswahyudi, Bripka R Walid Azis, S. H, Briptu Aditya Hendra.


"Pada malam hari kami berhasil merazia tiga warung penjual miras jenis Badek atau Tuak, dua  lokasi ada di Desa Tamanagung dan satu lokasi ada di Desa Gunungpring," jelas Kapolsek. 


Dalam razia ini petugas berhasil mengamankan barang bukti dari penjual SW alias YY (42) di Tamanagung berupa Badek/tuak ukuran 1500 Mili sebanyak 18 botol, lalu kita kembangkan dan mendapat 21 botol Badek/Tuak ukuran 1500 mili dari penjual HW (43) di Gunungpring, dan 10 botol Badek) Tuak ukuran 1500 mili dari penjual JW (39) di Desa Tamanagung.


"Untuk pagi ini setelah sahur kami melakukan Patroli dan menerima laporan warga masyarakat bahwa dirumah saudara MR yang ada di Desa Pucungrejo Muntilan dipergunakan untuk melakukan penjualan miras," ujar Muthohir.


Selanjutnya para petugas menuju lokasi yang dituju, dari situ Polisi berhasil menyita sebanyak 12 (Dua belas) botol miras jenis anggur merah dengan kadar alkohol 14,7%, 12 (Dua belas) botol miras jenis anggur merah Gold dengan kadar alkohol 19,7%, 24 (Dua puluh empat) botol miras jenis Vodka dengan kadar 40%.


Sehingga dalam razia di empat lokasi tersebut, pihak kepolisian sektor Muntilan berhasil menyita sebanyak 97 botol miras. 


Perlu diketahui, sebelumnya Polsek Muntilan telah melakukan operasi sebanyak 3 (tiga) kali dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 (tujuh puluh lima) botol miras dan 10 liter Tuak /badek kemasan plastik serta 2 jeligen tuak / badek dan menyidangkan tindak pidana ringan (tipiring) para tersangka ke Pengadilan Negeri Mungkid Magelang. 


"Jadi selama bulan puasa ini kami telah melakukan operasi miras sebanyak 7 (tujuh) kali dan menyidangkan 7 (tujuh) orang penjualnya," tutur Muthohir.


Kini para tersangka bersama barang buktinya telah diamankan ke Polsek Muntilan dan akan segera di sidangkan ke Pengadilan Negeri Mungkid Magelang. (Sofi Rahmawati)