Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 31 Maret 2024, 4:09:00 PM WIB
Last Updated 2024-03-31T09:10:40Z
BERITA UMUMNEWS

Jaksa KPK Berinisial TI yang Diduga Memeras Saksi Rp 3 Miliar Sudah Dikembalikan ke Kejaksaan Agung, Ungkap Wakil Ketua KPK

Advertisement


JAKARTA|MATALENSANEWS.com-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengonfirmasi bahwa Jaksa KPK dengan inisial TI, yang diduga memeras saksi sebesar Rp 3 miliar, telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Minggu (31/3/24).


Tanak menyatakan bahwa pengembalian ini dilakukan karena Jaksa TI telah bertugas selama 10 tahun di lembaga antirasuah tersebut.


Meskipun dikonfirmasi lebih lanjut apakah pengembalian itu terkait dengan laporan dugaan pemerasan, Tanak belum memberikan jawaban pasti, hanya menyebut bahwa hal itu terkait dengan masa tugas Jaksa TI di KPK. 


Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, mengkonfirmasi adanya aduan mengenai dugaan pemerasan oleh Jaksa TI sebesar Rp 3 miliar. Laporan tersebut telah diteruskan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.


Dewas juga telah mengirimkan surat tersebut kepada pimpinan KPK untuk tindak lanjut. Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa rekening bank Jaksa TI.(Redaksi/Farid)