Advertisement
LABUHA | MatalensaNews.com– Kepala dinas perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan, Ramli Munuy mengatakan akan menindaklanjuti atas informasi terkait ketiga orang sopir mobil angkutan umum dari Labuha - Babang.
"Pada intinya kami akan memberikan sangsi tegas kepada ketiga orang yang bersangkutan agar transportasi, baik ijin trayek, parkiran maupun besarnya karcis sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. pada seorang awak media di Halmahera Selatan. Sabtu (9/3/2024).
Sebelumnya, seorang penumpang berinisial, AM mengungkap masalah terkait ketiga orang sopir mobil angkutan umum Labuha - Babang tersebut telah meminta harga tarif angkutan umum diluar dari kewajaran secara paksaan dari desa Babang ke desa Wayamiga sebesar Rp 30 ribu per orang penumpang di luar barang.
"Sehingga terjadinya adu mulut tak terhindarkan antara penumpang dan Ketiga (3) orang sopir mobil angkutan umum dengan nomor polisi DG 1034, DG 1483 dan DG1004." Ungkapnya.
Menurutnya, ketiga orang sopir mobil itu, salah satunya adalah yang berinisial, ATA bersama kedua orang lainya. (Red)