Advertisement
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko |
JAKARTA|MATALENSANEWS.com-Surat Edaran yang Mencantumkan Nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ternyata Hoax
Sebuah surat edaran yang tidak resmi yang mencantumkan nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai tindakan terhadap debt collector tersebar luas di sejumlah situs.
Surat edaran tersebut berjudul "Kepada Seluruh Kepolisian, Tindak Tegas Dan Tangkap Semua Debt Collector Atau Mata Elang", namun tidak mencantumkan narasumber yang jelas ataupun nomor surat edaran.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dengan tegas menyatakan bahwa narasi tersebut adalah hoax, Senin (2-/3/24).
Menurutnya, dalam konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara Republik Indonesia yang dituangkan dalam UU RI No 2 tahun 2002, tugas Polri adalah memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, dan melindungi serta mengayomi masyarakat.
Setiap anggota Polri diwajibkan menjalankan amanah tersebut sesuai aturan yang berlaku.(Red)