Advertisement
LABUHA |MatalensaNews.com– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) didesak harus mengambil tindakan keras adanya terjadi menguat dugaan (Money politik) Uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.
Pasalnya. Diduga Bawaslu Halmahera Selatan di Provinsi Maluku Utara kebiasaannya membiarkan kepala puskesmas Bacan Barat Utara diduga terlibat dalam money politik uang di pemilihan calon legislatif (caleg) dan capres-cawapres 2024.
Sebab berbagai kasus pelanggaran pemilu tahun 2024 ini yang sudah dipublikasikan oleh beberapa Media Online maupun ditangani langsung secara resmi oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan itu, sangatlah tidak profesional sehingga tak kunjung dituntaskan ke meja persidangan.
Salah satunya adalah kasus pelanggaran pemilu 2024 yang dilakukan oleh seorang oknum di instansi Pemda Halmahera Selatan, yakni kepala puskesmas kecamatan bacan Barat, M A (Kapus) bacan barat saat melakukan kegiatan Pusling, diduga mensisipkan dengan kegiatan monhy politik uang di berbagai kalangan Warga masyarakat di wilayah tugasnya.
Hal tersebut berdasar dari laporan masyarakat setempat sesuai bukti lampiran foto. Warga sekitarnya yang engan namanya dituliskan dalam pemberitaan ini.
Ia mengungkapkan bahwa saat bersama seorang motoris Puskesmas keliling mengambil foto yang diminta oleh Kapus, usai penyerahan uang (money politik) dengan harapan agar dapat memenangkan salah satu Caleg dari partai PKS dapil 1 di Halmahera Selatan, anggota DPR RI.
"Selaku pimpinan di puskesmas seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, agar dapat menghindari yang namanya money politik uang. Akan tetapi Kapus bacan barat telah mencederai hak demokrasi masyarakat itu sendiri," Ungkap Warga. Sabtu (9/3/2024).
Menurutnya, seorang ASN pada dasarnya adalah pelayan publik dalam menjalankan proses birokrasi bisnis harus memastikan pelayanannya berkualitas dan netral. Prinsip-prinsip netralitas diantaranya adalah bebas dari intervensi, tidak boleh memihak dan objektif.
Apalagi secara hukum administrasi pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (Pasal 2 huruf f).
"Penjelasan pasal tersebut, maksud asas netralitas disini bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara." jelasnya.
Warga mengatakan, seorang ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik yang diatur di Pasal 9 Ayat 2.
GAKKUMDU Halmahera Selatan, Wili Kurama saat bersama rekan-rekan kerjanya melakukan penyelidikan kasus tersebut pada tanggal 12 februari 2024 di Desa Yaba kecamatan Bacan Barat Utara Halmahera Selatan.
Ia mengatakan kasus tersebut dalam tahapan pendalaman apakah kasus ini dilakukan oleh oknum tersebut merupakan ASN ataukah warga sipil.
"Jika kasus ini kami telah menemukan titik terang yang di lakukan oleh oknum ASN maka kami tetap tindak lanjuti ke pihak berwajib." Kata Wili beberapa waktu lalu.
Sementara Ketua Bawaslu Halmahera selatan, Rais Kahar S.Pd,.M.Si, saat ditemui oleh seorang Wartawan di Halmahera Selatan diruang kerjanya pada tanggal 26 februari 2022.
Rais membenarkan bahwa Kasus tersebut telah dijadikan laporan resmi oleh Bawaslu Halsel. Kasusnya masih dalam tahap proses pendalaman." katanya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan, M. Hijrah Hi.Kamuning, sebagai Kordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa diduga dengan rawuk wajah ketakutan membuatnya menolak menerima Wartawan saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Jumat (08/3/2024).
"Saya masih sibuk sekali jadi saya belum bisa terima Wartawan untuk kasih tanggapan." akunnya.
Terpisah, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Halmahera Selatan, Husni Salim dikonfirmasi via pesan Whatsaap membenarkan bahwa dirinya tidak mengetahui kasus tersebut.
Masalah tersebut kami dari Partai ataupun saya sebagai ketua, belum mendapatkan informasi secara jelas, bagaimana dan kapan kejadiannya. Apa benar diluar pengetahuan kami.
"Jadi kalau ditanya saya juga belum bisa berikan keterangan, Nanti saya coba cari informasi ke pengurus Cabang maupun ranting dulu ya." tulisnya.
Taslim Abdulrahman, juga mengaku tidak mengetahui terkait dengan informasi tersebut. (Jek/Red)