Advertisement
TERNATE | MatalensaNews.com, – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan jajarannya dinilai tidak mampu mengusut Kejahatan Dugaan korupsi pada proyek pembangunan jaringan perpipaan air minum di bawah laut atau proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM-IKK) di Pulau Limbo, Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2019 milik Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara Sebesar Rp 24.740.000.000.00 Miliar.
Hari ini, DPD GPM Maluku Utara kembali menggelar aksi demontrasi di depan Kejati Maluku Utara dengan mendesak agar segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan pelanggaran pekerjaan air bersih atau pembangunan jaringan perpipaan sistem penyedia air minum (SPAM) di ibukota kecamatan (IKK) Taliabu barat laut atau tepatnya di Desa Limbo.
"Karena kasus tersebut merupakan milik Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara dengan menelan anggaran senilai 24 miliar lebih dengan menggunakan APBN 2019 yang dikerjakan oleh PT.Kusuma wardana group." Ungkap Sartono Halek pada awak media ini. Senin (25/3/2024).
Selain itu disampaikan dalam orasi hari ini bahwa, proyek tersebut sudah selesai dikerjakan, namun proyek air bersih desa Limbo Taliabu sudah kurang lebih 4 Tahun tidak berfungsi dan tidak dinikmati oleh masyarakat desa Limbo Kecamatan Taliabu Barat Laut.
"Dimana, pekerjaan tersebut menurut GPM Maluku Utara itu diduga kuat tidak sesuai spesifikasi tehnik atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang termuat dalam dokumen kontrak PT. Kusumo Wardana Group dan PT. Darma Prima Mandala." kesal Bung Tono.
Menurutnya pekerjaan tersebut, Rekanan atau kontraktor diduga meninggalkan hutang kurang lebih senilai 145 juta untuk upah pekerja yang belum dibayarkan hingga hari ini.
Olehnya itu. GPM Maluku Utara kembali desak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H. Agar perintahkan Tim Penyidik Tipidkor secepatnya bergerak untuk menuntaskan Kejahatan dugaan korupsi pada Proyek Pembangunan Jaringan perpipaan air minum di Pulau Limbo Taliabu sesuai dengan laporan yang sudah disampaikan secara resmi di Tahun 2022 itu.
"Jika hari ini, Kajati dan Tim penyidik Tipidkor Maluku Utara belum juga mengusut kasus korupsi tersebut. Maka dari itu, GPM Maluku Utara meminta Ketua KPK bersama tim penyidik KPK agar segera mengambil paksa penanganan dugaan kasus korupsi dan pelaggaran pekerjaaan proyek pembangunan jaringan pipa bawah laut atau proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM-IKK) di Pulau Limbo, Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2019 milik Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) di Provinsi Maluku Utara." tegas Tono.
Sebab. Proyek ini jelas-jelas tidak berfungsi dan tidak bisa dimanfaaatkan oleh masarakat dengan nilai yang sangat besar, bahkan ada salah satu pegawai dari balai sendiri mengkui bahwa pekerjaan proyek SPAM-IKK saat itu terkesan dipaksakan, meski pihak BPPW Malut diduga mengetahui resiko proyek tersebut bakal gagal atau rusak.
Kami berharap KPK dapat mengambil paksa dugaan kasus tersebut yang saat ini ditangani oleh Kejati Maluku Utara.
KPK juga harus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Karna hal tersebut merupakan sebuah kejahatan kemanusian yang di lakukan oleh kementrian PUPR dan telah melanggar ketentuan peraturan presidaen (perpres) no 12 tahun 2021 atas prubahan peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengdaan barang dan jasa pemerintah dan peraturan pemerintah no 16 tahun 2005 tentan system penyediaan air minum ( SPAM) dan ketentuan UU no 20 tahun 2001atas perubahan uu no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi." tandasnya. (Jek)