Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 06 Maret 2024, 3:08:00 PM WIB
Last Updated 2024-03-06T08:08:01Z
BERITA UMUMNEWS

Kejari Terima Pembayaran Denda Rp 30 Juta dalam Kasus Penyimpangan BBM Subsidi di Ungaran

Advertisement


Ungaran|MATALENSANEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima pembayaran denda sebesar Rp 30 juta dalam perkara tindak pidana penyimpangan alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Terpidana atas nama Deba Satria mengalihkan peruntukan solar subsidi tersebut dari masyarakat yang berhak ke sejumlah perusahaan,  Rabu (6/3/24). 


Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Theresia Tri Widorini, menyampaikan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Oleh majelis hakim, terpidana dijatuhi pidana badan selama delapan bulan serta denda sebesar Rp 30 juta.


Dalam persidangan, terpidana menunjukkan itikad baik dengan membayar denda tersebut. Dengan pembayaran denda tersebut, terpidana terlepas dari hukuman pengganti selama satu bulan. JPU Kejari Kabupaten Semarang, Dwi Endah Susilowati, menjelaskan bahwa perkara ini terjadi pada 2021. Modusnya, terpidana memodifikasi tangki BBM kendaraan jenis truk agar memiliki kapasitas yang besar.


Terpidana kemudian keliling ke beberapa SPBU di Kabupaten Semarang untuk membeli dan menampung BBM solar tersebut. Setelah ditimbun, terpidana mendistribusikan solar tersebut bukan kepada masyarakat yang berhak, melainkan ke sejumlah pabrik di Kabupaten Semarang yang membutuhkan BBM solar untuk operasionalnya. Ditemukan barang bukti mencapai 11 ribu liter yang dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan.


Meskipun terpidana sebelumnya telah mengajukan permohonan kasasi yang ditolak, putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 660/Pid.Sus/2023/PT SMG tanggal 25 Oktober 2023 menyatakan bahwa terpidana terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(Tri)